
Pada saat kita berkendara masuk di jalan, kita berarti
masuk pada satu kumpulan pengendara yang satu sama lain harus berkomunikasi
agar dalam berintreraksi menggunakan jalan tersebut dapat dipahami secara bersamaan
dengan tujuan dan maksud masing-masing.
Selain untuk komunikasi, lampu juga dimaksudkan sebgai
satu alat keselamatan.
Lampu Kendaraan selain sebagai penerangan, juga
berfungsi sebagai "Bahasa Di Jalan" melalui isyarat dan
penggunaannya.
Mengingat merupakan Bahasa, maka dalam komunikasi
tentu harus dalam pengertian bahasa yang sama, yang dipahami semua pihak
(pengguna jalan).
Beberapa hal mengenai Penggunaan Lampu Kendaraan :
1. Tinggi Lampu :
Berdasarkan peraturan lalu lintas, bahwa paling tinggi
lampu pada suatu kendaraan adalah lk. 1.2 meter dari permukaan tanah. Jadi
untuk lampu-lampu tambahan yang dipasang di atap mobil (seperti lampu di mobil
Offroad, hanya boleh dinyalakan bukan di jalan umum).
2. Lampu Kecil (Lampu Senja) :
Istilah Lampu Senja, untuk lampu kecil hanya ada di
kita. Penggunaan lampu senja bukan berarti digunakan saat Senja hari (jelang
Maghrib). Tidak ada pemakaian lampu Senja sambil kendaran berjalan. Pada saat
Senja, bila dirasa kita butuhkan penerangan, maka gunakan Lampu Besar (Head
Lamp).Lampu Senja digunakan hanya "saat mobil Parkir dipinggir jalan,
dimana tidak terdapat lampu penerangan disekitarnya ". Dan umumnya
bersifat parkir sementara (tidak terlalu lama).Seolah mobil itu kepada pengguna
jalan lain berkata : "hati-hati, aku ada disini, jangan sampai menabraku,
aku diam ditempat gelap"
3. Lampu Hazard :
Digunakan hanya saat kendaraan berhenti dalam kondisi
darurat (misalnya mengalami mogok) di tempat yang tidak semestinya (misalnya di
bahu jalan raya, ataupun jalan Tol). Seolah mobil itu berkata : "
hati-hati, aku ada dijalanmu, aku berhenti, aku punya masalah, butuh
bantuan".Kesalahan umum yang sering dilakukan di kita, menggunakan Lampu
Hazard saat Hujan dan saat Masuk Terowongan.Penggunaan Lampu Hazard saat Hujan
atau sambil mobil berjalan, akan membahayakan pengguna mobil di belakangnya,
karena menimbulkan kelelahan mata.
Lampu Hazard tidak untuk digunakan saat mobil berjalan
! Bayangkan kalau kita gunakan lampu Hazard saat mobil jalan, kita ingin
membelok ke kiri atau ke kanan, lampu mana yang akan kita gunakan sebagai
"bahasa isyarat membeloknya? ".
4. Lampu Besar :
Lampu Besar digunakan untuk penerangan kendaraan di
bagian jalan di depan yang akan dilalui.Pada saat memasuki terowongan sering
kita temui perintah " Nyalakan Lampu". Di terowongan, yang dinyalakan
adalah Lampu Besar, tujuannya untuk penerangan dan keamanan kita saat
melaluinya. Jadi waktu masuk terowongan bukan menyalakan Lampu Hazard atau
Lampu Senja, tetapi Lampu Besar.!Bahkan di beberapa mobil kelas Premium keatas,
Lampu Besar ini akan menyala Otomatis saat memasuki Terowongan, maupun saat
senja (mulai gelap).
Untuk keamanan saat Hujan, maka yang digunakan juga
Lampu Besar, bukan Lampu Hazard !
5. Lampu Sein :
Ini sudah kita ketahui gunanya, hanya digunakan saat
membelok, atau berpindah jalur.Lampu Sein harus mudah terlihat dari jauh, oleh
karenanya dipilih warna kenuning-kuningan, dimana warna ini mempunyai panjang
gelombang yang cukup panjang, sehingga mudah tertangkap mata manusia dari jarak
jauh.Hal yang salah yang sering dilakukan oleh pemilik kendaraan, adalah
mengganti mika lampunya menjadi berwarna gelap. Sungguh ini mengundang bahaya
untuk dirinya sendiri.!!
Jadi :
1. Tidak menggunakan Lampu Kecil saat senja, nyalakan
langsung Lampu Besar.
2. Saat Hujan, nyalakan Lampu Besar, bukan Lampu
Hazard.
3. Saat masuk Terowongan, nyalakan Lampu Besar. Bukan
Lampu Hazard.
4. Saat parkir di tempat gelap yang tidak ada
penerangan sekitarnya (dan bersifat sementara), nyalakan lampu kecil (lampu senja).5.
Tidak mengganti warna Lampu Sein dengan warna yang bukan semestinya
(standardnya) ?
Dari semua sebutan lampu mobil yang sesuai dengan
bahasa Inggris cuma satu lampu "hazzard". Kalau lampu lain sebutannya
sudah campur aduk. Kenapa sebutannya tidak terkontaminasi bahasa lain? Soalnya
lampu hazzard baru jadi perlengkapan standar sejak tahun 70an, jadi pengaruh
bahasa Belanda sudah gak ada.
Satu lagi lampu wajib untuk bus besar atau truk antar
kota adalah lampu samping bagian belakang. Lampu ini termasuk "no go
item", sehingga selalu dijaga agar bisa nyala. Mungkinkah karena polisi
atau petugas dishub suka memantau lampu kecil ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar